Saturday, February 22, 2014

Kebijakan: Pendidikan Multikultural, Liberal dan Toleransi


A man must be a man before he can be a good farmer, trademan, or engineer.
__Ralph Waldo Emerson

           Wacana bernuansakan “Classroom Discourse to Foster Religious Harmony” yang telah dituliskan oleh Prof. A. Chaedar Alwasilah mencakup beberapa hal mengenai tantangan bagi pendidikan di negara tercinta ini Indonesia. Indonesia adalah negara multikultural yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan berpenduduk lebih dari 237 juta orang yang berasal dari 200 lebih suku bangsa. Kenyataan tersebut menempatkan Indonesia diurutan keempat negara yang populasinya tertinggi. Motto “bhinneka tunggal ika” atau Persatuan dalam Keragaman merupakan dua sisi koin untuk menggambarkan negeri ini. Dalam wacana politik, motto itu dimaknai secara tidak proporsional dengan mengutamakan kesatuan dan mengabaikan keberagaman. Kita tahu pada masa silam banyak upaya untuk mengembangkan bahasa daerah, kesenian daerah, dan hal yang berkaitan dengan kesukubangsaan dianggap membahayakan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
           Pendidikan multikultural diformalisasi menjadi sebuah kebijakan karena fakta bangsa Indonesia yang pluralis dihubungkan dengan adanya fenomena konflik antar kelompok masyarakat yang tengah dihadapai bangsa ini pada sepuluh tahun terakhir. Bangsa ini pluralis karena tersusun dari keanekaragaman suku, agama, ras, adat istiadat, bahasa, dan lain-lain. Singkatnya, tersusun dari keanekaragaman budaya atau multicultural. Dengan kata lain, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang masyarakatnya sangat majemuk atau pluralis. Kemajemukan bangsa Indonesia dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu horizontal dan vertical. Dalam perspektif horizontal¸ kemajemukan bangsa kita dilihat dari perbedaan agama, etnis, bahasa, daerah, dan budayanya. Dalam perspektif vertical, kemajemukan bangsa dapat dilihat dari perbedaan tingkat pendidikan, ekonomi, pekerjaan, dan tingkat social budaya.
         Dapat saya ringkas bahwasannya dalam wacana yang telah saya baca terbagi menjadi dua bagian penting yaitu Classroom Discourse dan Religious Harmony. Classroom Discourse menekankan pada suatu pendidikan liberal yang mana telah ada dalam system pembelajaran di AS. Di sana mengajarkan peer interaction atau juga bisa kita sebut dengan peer collaboration yang mana interaksi ini membuat seorang pendidik selalu menjaga rasa tahu diri dengan orang-orang sebayanya dalam perbedaan latarbelakang, etnis, budaya, dan agama. Jika dilihat di dalam system pendidikan di AS hampir-hampir mirip dengan apa yang ada di dunia pesantren. Di AS menggunakan asrama yang mana antara laki-laki dan perempuan ditempatkan di asrama. Sedangkan di pesantern tidak begitu yang dilakukan oleh system pendidikan di AS. Di pesantren antara lai-laki dan perempuan ditempatkan terpisah agar tidak menimbulkan suatu mudhorot (bahaya). Di pesantren pun ada yang namanya perbedaan, baik itu dari budaya, etnis, ras, bahasa, dan lain-lain terkecuali dalam hal agama. Karena di pesantren semuanya beragama islam tanpa terkecuali, namun begitu banyak aliran-aliran dalam roda dunia system pendidikan di pesantren.
            Ada beberapa karakteristik dari pendidkan liberal ( Liberal art College ) yang memiliki beberapa persamaan dengan asrama ( pesantren ) sebagai berikut: 1) Liberal Art College, merupakan cikal-bakal pendidkan tinggi di AS. Dalam konteks Indonesia, jauh-jauh hari sebelum penjajah datang, sistem pesantren sudah lama berkembang seiring dengan penyebaran agama Islam di Nusantara. 2) Ukuran kamusnya cenderung kecil dengan jumlah mahasiswa sekitar dua ribu orang. 3) Biasanya memberlakukan sistem berasrama ( residential ) untuk menanamkan konsep community. Konsep asrama kurang lebih sama dengan konse endidikan Pesantren yang merupakan bentuk pendidikan tertua di Indonesia dan telah berkembang jauh sebelum sistem pendidikan Eropa datang ke Indonesia. 4) Misinya mendidik mahasiswa sebagai manusia utuh dan menekankan pendidikan sbagai pendidikan, alih-alih sebagai persiapan untuk mendapatkan pekerjaan. Sebagai perbandingan, di Pesantren tradisional tidak ada mata pelajaran vokasional, dan lulusannya pun tidak berharap mendapat pekerjaan setelah lulus. 5) Focus ada pengajaran, alih-alih pada penelitian. Mahasiswa dan dosen sering berkolaborasi dan saling belajar. Kolaborasi dan hidup berdampingan antara guru dan siswa, dan antara senior dan junior adalah ciri pendidikan pesantren di Indonesia. Di pesantren pun hampir tidak ada tradisi penelitian. Yang dominan adalah pengajaran, yakni kajian-kajian kitab kuning. 6) Mereka lazimnya mewajibkan mahasiswa mempelajari apa yang disebut the great books. Buku-buku ini lazim juga disebut dengan buku-buku klasik. Dalam pendidikan pesantren tradisional pun sudah lama dikenal tradisi mempertahankan kitab klasik, yakni apa yang lazim disebut kitab kuning.
Sedangkan pada fokus pembahasan yang lain, Religious Harmony membicarakan ihwal kerukunan beragama yang menurut Prof Chaedar Alwasilah hal tersebut harus dikembangkan di Sekolah se-dini mungkin seiring dengan banyaknya konflik yang terjadi di Indonesia baik konflik antar etnis, maupun konflik antar umat beragama. Semua konflik tersebut merupakan konflik sosial yang sering terjadi di Indonesia, seperti konflik sambas ( 1999 ) yang merupakan konflik antara etnis Melayu dengan etnis Madura, konflik ambon 1998 ( konflik antar umat beragama, yakni antara Kristen vs islam ), konflik antar suku di Papua ( 2013 ), konflik kekerasan terhadap etnis Cina di Jakarta ( 1998 ), konflik tanah bernuansa agama antar warga dengan pengusaha di Tanjung Priok Jakarta, konflik di Kalimantan Barat, konflik antar supporter sepak bola, konflik sengketa tanah antara warga dangan pengusaha, konflik dalam penyelenggaraan Pilkada di beberapa daerah, konflik di Poso, konflik kaki lima dengan aparat, dan lain-lain.
Menurut Choerul Mahfud, konflik-konflik tersebut disebabkan oleh kenyataan bangsa Indonesia yang mutikultural. Mahfud menyatakan, kemajemukan masyarakat itu memberikan dampak secara positif.  Namun, pada sisi lain juga dapat menimbulkan dampak negative, karena factor kemajemukan itulah justru terkadang sering menimbulkan konflik antar kelompok dan masyarakat. Hal senada, dikemukakan oleh Ahmad Tafsir, keragaman budaya dapat menjadi keuntungan dan dapat pula menjadi kerugian. Bahkan Asep Jamaludin menuding multicultural sebagai salah satu sebab timbulnya korupsi, kolusi, nepotisme, premanisme, perusakan lingkungan, perseteruan politik, kemiskinan, kekerasan, sparatisme, dan hilangnya rasa kemanusiaan untuk selalu menghargai hak-hak orang lain. Agar keragaman budaya tidak mendatangkan kerugian, tetapi dapat memberi keuntungan, menurut Ahmad Tafsir, maka diperlukan jenis pendidikan budaya ke arah yang lebih menguntungkan. Pendidikan budaya yang lebih menguntungkan itu adalah pendidikan multicultural.
Jelas sekali, pendidikan multikultural diperkenalkan dengan tujuan untuk meredam konflik sekaligus mendatangkan kebaikan dari keragaman budaya. Pendidikan mutltikultural diarahkan untuk meredam konflik social dengan cara mengembangkan sikap menghargai perbedaan budaya. Pendidikan multikultural diharapkan dapat menciptakan struktur dan kultur yang setiap kelompok budaya bisa melakukan ekspresi budayanya secara nyaman dan harmonis, tanpa implikasi konflik.  Keragaman budaya bangsa Indonesia adalah sebuah kenyataan yang harus diterima, tanpa ruang tawar-menawar. Karena kenyataan tak tertolak, maka harus diterima, dijaga, dipelihara, dan dikelola agar mendatangkan kebaikan dan keuntungan. Lingkungan pendidikan harus dirancang untuk menciptaka suatu kehidupan yang menerima perbedaan, bisa hidup bersama secara harmonis, saling menghormati dan menghargai perbedaan. Ini adalah tujuan ideal pendidikan multicultural. Fenomena konflik merupakan latar belakang empirik yang memunculkan gagasan perlunya pendidikan multicultural. Dari contoh-contoh kasus konflik di atas ternyata ada faktor sentimen agama (contoh Priok dan Maluku), ada faktor hukum (contoh konflik sengketa tanah), ada faktor ekonomi (contoh kerusuhan Tasikmalaya), ada faktor adat istiadat (konflik antar suku di Papua) , ada faktor politik kepentingan (contoh konflik Pilkada), dan ada faktor primordial (contoh konflik suporter sepak bola, tawuran pelajar dan mahasiswa), dan lain-lain. Jika fakor-faktor itu dianalisis lebih dalam, maka akan ditemukan faktor subtansialnya, yaitu (1) kurang mentoleransi ragam prilaku keberagamaan (2) ketidakadilan penegakkan hukum, (3) ketidakadilan sistem dan praktek ekonomi, (4), lemahnya apresiasi prinsip-prinsip demokrasi, (5) fanatisme kelompok, dan (6) lemahnya sikap sportif dalam kompetisi. Faktor yang paling esensial dari enam faktor ini adalah (a) lemahnya toleransi beragama dan berbudaya, (b) kurang tegaknya keadilan hukum dan ekonomi, dan (c) belum dimilikinya etika kompetisi, baik kompetisi politik maupun kompetisi olah raga. Jika diperas lagi, maka faktor esensialnya adalah lemahnya moralitas berbangsa dalam segala bidang, bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, olah raga, bahkan prilaku beragama.
Tak pelak lagi, konflik disebabkan oleh lemahnya moralitas bangsa. Hal ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendidikan multikultural. Tetapi, harus diselesaikan melalui proses pendidikan secara sitemik dan komprehensif yang salah satu dimensinya menanamkan moralitas berbangsa, termasuk moralitas multikultural. Bukan diselesaikan oleh program pendidikan bernama pendidikan multikultural, karena nama ini menunjuk pada entitas sosial, tidak menunjuk pada subtansi. Nama yang lebih subtansial adalah Pendidikan Moral Bangsa.
Sebagai negara yang multicultural, Indonesia seharusnya menerapkan pendidikan multicultural, yang berfungsi antara lainuntuk mengubah cara berfikir dan menilai kultur orang lain, dan untuk mengenal identitas diri sendiri dan identitas orang lain. Saying sekali, di Indoneis belum ada model pendidikan multicultural. Seperti yang disarankan oleh Tilaar: “…since we do not have the experience to develop this multicultural education, we have to study various aspects of its philosophy, methodology, its content and its challenges in its performenceí” (Tilaar 2004:361). Dia mengidentifikasi lima program untuk mngembangkan program multicultural, yakni lembaga pendidikan sebagai pusatnya, pendidikan kewarganegaraan (civics education), kurikulum pendidikan multicultural, kebijakan perbukuan, dan pendidikan guru.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, pendidikan merupakan usaha sadar dan sistematis untuk menciptakan lingkungan pembelajaran dan proses pendidikan, sehingga siswa dapat mengembangkan potensinya, termasuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, perilaku baik, dan keterampilan yang penting bagi dirinya, masyarakat, dan negara. Undang-undang juga menetapkan bahwa fungsi pendidikan di antaranya adalah mengembangkan kompetensi, karakter, dan peradaban. Perangkat hukum dan perundang-undangan telah dirumuskan dengan sempurna, tapi dalam pelaksanaannyasering menghadapi kendala.
Mengenai pendidikan liberal mencakup pendidikan literasi, yaitu kemampuan membaca dan menulis, bahkan mengapresiasi sastra. Bagaimana mungkin orang mampu membebaskan dirinya dari kebodohan jika tidak menguasai keterampilan membaca dan menulis. Di atas disebutkan bahwa mahasiswa mesti memiliki kecerdasan, dan untuk mencapai kecerdasan dia harus membaca buah kecerdasan manusia hebat terdahulu yang tertuang dalam buku-buku adiluhung atau the great books. Penguasaan bahasa, dengan demikian, merupakan gerbang utama untuk menjelajahi pemikiran para filsuf dan  ilmuwan besar. Pendidikan liberal mengajari mahasiswa untuk menjadi pendengar yang baik bagi dialog antara pemikir ulung yang memiliki pikiran hebat dalam sejarah peradaban manusia. Dalam bukunya yang terkenal, The Closing of the American Mind (1987), Allan Bloom menyebutkan beberapa penulis buku hebat yang mesti dibaca oleh para mahasiwa S-1. Nama-nama itu antara lain Plato, Aristoteles, Dante, Marx, Freud, Weber, John Locke, Rousseu, Nietzsche, dan lain-lain. Lewat buku-buku itu dia menelanjangi pendidikan tinggi AS yang dianggap gagal menumbuhkan demokrasi dan memiskinkan jiwa mahasiswa AS saat ini. Dia menawarkan pendekatan the great books terhadap pendidikan liberal.
The great books adalah teks klasik yang memiliki nilai sejarah dan kebenaran yang tinggi, yang harus tetap dipelajari dan dijadikan sumber inspirasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan sekarang ini. Cara yang paling mudah untuk mengajarkan pendidikan liberal adalah dengan menjadikan buku-buku klasik sebagai bacaan wajib bagi mahasiswa. Ada beberapa persamaan antara the great books dengan kitab  kuning sperti yang dijelaskan oleh Martin Van Bruinessen (1995) sebagai berikut: “Alasan pokok munculnya pesantren ini adalah untuk mentransmisikan islam tradisional sebagaiman yang terdapat dalam kitab-kitab ni dikenal di Indonesia sebagai kitab kuning. Jumlah teks klasik yang diterima di pesantren sebagai ortodoks (al-kutub al-mu’tabaroh) pada prinsipnya terbatas. Ilmu yang bersangkutan dianggap sesuatu yang sudah bulat dan tidak dapat ditambah; hanya bisa diperjelas dan dirumuskan kembali. Meskipun terdapat karya-karya baru, namun kandungannya tidak berubah. Kekakuan tradisi itu sebenarnya telah banyak dikritik, baik oleh peneliti asing maupun oleh kaum Muslim reformis dan modernis” (1995:17).
Tantangan terbesar bagi pendidikan liberal adalah sejauh mana pendidikan liberal mampu menanamkan prinsip-prinsip pendidikan agar lulusan siap menghadapi perubahan dunia. Para lulusan S-1 mesti menunjukkan kompetensi di ranah akademik, aplikasi, dan keterampilan lunak sehingga mereka siap meneruskan pendidikan ke program pascasarjana atau memasuki dunia kerja. Dengan kata lain, pendidikan liberal harus membekali mahasiswa dasar-dasar pendidikan “umum” yang memungkinkan mereka mampu belajar tiada henti dalam dunia kerjanya. Dalam kehidupan sehari-hari kita jauh lebih mudah belajar dari umum ke khusus daripada sebaliknya, dari khusus ke umum. Untuk itu, kurikulum S-1 harus membekali mahasiswa kompetensi dalam tiga hal sebagai berikut: (1) Akademik: menulis, matematika, sains; (2) Aplikasi: berfikir kritis, belajar yang berintegrasi dan teraplikasi; (3) Keterampilan lunak: etika, kerja sama, kebinekaan, dan belajar sepanjang hayat.
Pada 1837 Ralph Waldo Emerson berfatwa: “a man must be  a man before he can be a good farmer, trademan, or engineer.” Artinya , penguasaan atas ilmu-ilmu liberal sangat penting sebagai fondasi bagi pengembangan keterampilan vokasional, ilmu sejarah, filsafat, bahasa, dan ilmu-ilmu lain yang memperkokoh kekuatan intelektual manusia, berfungsi sebagai berikut: 1) menjaga harmoni antara pikiran dan tubuh. 2) menguasai pengetahuan universal, terhindar dari pemahaman provincial (tidak komprehensif). 3) menumbuhkan kesadaran terhadap alternative bagi solusi persoalan hidup. 4) melatih berdisiplin mental. 5) menanamkan pengetahuan umum, bukannya pelatihan vokasional di bidang tertentu.
Pendidikan liberal mesti memayungi pendidikan kognitif, moral, dan emosi. Pendidikan liberal sering juga diartikan sebagai pembebasan dari sikap kasar, cabul, tidak sopan atau vulgarity yang dalam bahasa Grik disebut apeirokalia, yakni tidak memiliki pengalaman keindahan. Dengan kata lain, pendidikan harus menanamkan kepada mahasiswa kemampuan untuk mengapresiasi berbagai bentuk keindahan.
Dalam bertoleransi beragama kita harus menggunakan bahasa dan dialog agama seperti yang ditulis dalam bukunya pa Chaedar “Politik Bahasa dan Pendidikan”. Bahwa di Nusantara ini kita hidup berlainan agama, adalah warisan sejarah para leluhur kita. Warisan primordial ini bukan untuk disesali atau dipungkiri, apalagi ditafsiri sebagai sirkuit balapan bagi agama-agama untuk beradu ketangkasan. Dalam tatanan kerukunan nasional, warisan sejarah ini seyogianya diyakini sebagai kekayaan individu dan bangsa. Sebagai kekayaan individu berarti bahwa selain meyakini kebenaran agama sendiri ,kita juga meyakini bahwa orang lain pun meyakini kebenaran agama pilihannya. Kekayaan psikologis religious ini menumbuhkan tenggang rasa dan hormat sesame pemeluk agama.

Karena masing-masing agama adalah ahli waris yang sah di Nusantara ini, wajar saja bila setiap agama menuntut diperlakukan “fair” dalam menjalankan fungsi dan misi keagamaannya. Yang sulit adalah bahwa, seringkali  justru agama sebagai kekayaan individual yang mendominasi alam pikiran dan emosi kita ketimbang agama sebagai kekayaan masyarakat dan asset bangsa. Mereka yang pandai menjaga keseimbangan antara dua kutub kepentingan inilah yang paling siap untuk bertenggang rasa dan merasa malu untuk memaksakan kayakinan sendiri pada pemeluk agama lain. Pada manusia semacam ini  tumbuh the third belief prespecctives, yakni sudut pandang religious yang menghormati agama lain tanpa mengorbankan keyakinan dirinya. Bagaimanakah keseimbangan ini mungkin tertanam pada setiap individu? Jawabannya hanya satu. Lewat dialog.
Dialog diberi batasan sebagai forum tukar menukar pemahaman dan pengalaman kognitif, afektif, dan motorik. Dialog bukanlah “adu penalty” untuk menentukan kalah atau menang. Karena pada hakikatnya, dialog antar-pemeluk agama adalah dialog dengan nalar dan emosi sendiri. Sehingga pada akhirnya, yang muncul adalah perasaan kesadartahuan akan kekayaan ruhani atau metareligius. Yaitu introspeksi dan solilokui ruhani transendental. Prof. Mukti Ali, mantan Meteri Agama RI, menyebutkan lima macam dialog antar-agama: dialog kehidupan, dialog kerja social, dialog antar monastic, dialog untuk  doa bersama, dan  dialog diskusi teologi. Mungkin ke-lima macam dialog ini dapat disederhanakan menjadi dua jenis dialog, yaitu (1) dialog diskusi teologi, dan (2) dialog non-teologi. Dialog diskusi teologi adalah tugas mereka para ahli, pemikir, dan birokrat yang mengatur kehidupan beragama. Jumlah mereka relative sedikit, namun weejangan, fatwa, dan khotbah mereka akan didengar para pengikutnya. Dengan kata lain, merekalah sebenarnya yang harus ekstra harus hati-hati dalam menggunakan idiom-idiom agama, terutama dalam hal yang menyangkut pemeluk agama lain.
Sedangkan dialog diskusi non-teologi yang paling banyak dilibati mayoritas umat, yaitu dialog kehidupan dan kerja social. Manusia selalu melihat ketidakpastian dan krisis social yang bertubi-tubi. Agama tampil member jawaban melalui dialog spiritual untuk memaknai segala krisis. Tema-tema seperti AIDS, peperangan, desa tertinggal, perusakan lingkungan, urbanisasi, kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, pelanggaran hak buruh, kenakalan remaja, dan tema sejenisnya adalah isu-isu social yang dirasakan oleh setiap pemeluk agama di Indonesia ini. Dialog antar-umat beragama bila berangkat dari tema-tema social semacam ini tampaknya akan memfungsikan agama sebagai perekat social “societal glue” untuk membangun solidaritas dan kepaduan masyarakat. Mendasari semua ini adalah teori bahwa bila masyarakat menghubungkan moralitas dengan agama, kontrol sosial akan lebih berfungsi. Maka dari itu, seyogianya semua agama menagendakan tema-tema tersebut dalam msisi sosialnya, sebagai realisasi dialog agama.
 Jadi dapat disimpulkan bahwa dari keseluruhan pembahasan dalam topik teks ini mengacu pada sebuah kebijakan dalam pendidikan multicultural, pendidikan liberal, dan toleransi beragama dengan bahasa dan dialog agama. Jelasnya, pendidikan multicultural bertujuan untuk meredam konflik sekaligus mendatangkan kebaikan dari keragaman budaya. Pendidikan multicultural diarahkan untuk meredam konflik social dengan cara mengembangkan sikap menghargai perbedaan budaya. Pendidikan multicultural diharapkan dapat menciptakan kultur yang setiap kelompok bisa melakukan ekspresi budayanya secara nyaman dan harmonis tanpa implikasi konflik. Sedangkan adanya pendidikan liberal diharapkan nantinya dapat membebaskan siswa dari sikap rabun dan picik terhadap orang lain. Begitupun membebaskan mahasiswa dari kungkungan atau perbudakan yang timbul karena kebodohan, syak wasangka, dan kepicikan. Sementara toleransi beragama adalah seperti dalam sebuah teori “kamu pada prinsipmu, dan aku pada prinsipku” yakni sepakat untuk berbeda. Tuhan pun meladeni para Rasul-Nya untuk berdialog, sehingga terjalinlah saling pengertian antara Tuhan dan Rasul-Nya. Kalaulah metode dialog ini dicontohkan Tuhan, mengapa kita tidak? Tukar menukar gagasan dan pengalaman inilah yang memperkaya khazanah dan repertoar psikologis keagamaan para pemeluk agama. Thank you.


References:
·  Alwasilah, A. Chaedar. 2004. Politik Bahasa dan Pendidikan. Bandung. PT Remaja Rosdakarya
·         Alwasilah, A. Chaedar. 2012. Pokoknya Rekayasa Literasi. Bandung. PT Kiblat Buku Utama

1 comments:

  1. mulai enak dicicipi nih masakan kamu. Tapi 'voice' kamu sebagai penulis critical review belum terbangun banget dikarenakan kamu belum sepenuhnya berhasil memetakan variabel 'classroom discourse' dan religious harmony

    ReplyDelete